Permintaan Proposal (Request for Proposal/RFP) Lembaga Pelaksana (Penerima Bantuan Tidak Langsung) Program Pembangunan Sistem Pelatihan Guru Bahasa Korea di Indonesia Tahun 2026
Permintaan Proposal Lembaga Pelaksana (Penerima Bantuan Tidak Langsung) Program Pembangunan Sistem Pelatihan Guru Bahasa Korea di Indonesia Tahun 2026
Korean Education Center in Indonesia membuka pendaftaran bagi lembaga yang berminat untuk melaksanakan Program Pembangunan Sistem Pelatihan Guru Bahasa Korea di Indonesia Tahun 2026 secara profesional dan sistematis. Lembaga yang memenuhi persyaratan dipersilakan untuk mengajukan proposal sesuai ketentuan berikut.
I. Gambaran Umum Proyek
Nama Proyek
Program Pembangunan Sistem Pelatihan Guru Bahasa Korea di Indonesia
Tujuan
Membangun sistem pelatihan guru bahasa Korea lokal dan menciptakan dasar penyediaan tenaga pengajar guna membangun ekosistem pendidikan bahasa Korea yang stabil dan berkelanjutan di Indonesia.
Ruang Lingkup
- Periode: 1 tahun sejak tanggal dimulainya proyek
- Lokasi: Indonesia
- Isi Kegiatan: Membangun sistem pelatihan guru bahasa Korea berbasis universitas lokal sehingga kurikulum, praktik mengajar, dan penempatan guru dapat terhubung secara berkelanjutan untuk menciptakan sistem penyediaan guru yang berkesinambungan
- Nilai Anggaran: USD 46.140 (termasuk PPN, dibayarkan dalam USD; uang muka 30%, pembayaran tahap tengah 40%, pembayaran akhir 30%)
Struktur dan Prosedur Pelaksanaan
- Penyusunan rencana proyek (Korean Education Center)
- Seleksi terbuka lembaga pelaksana bantuan tidak langsung (Korean Education Center)
- Evaluasi, seleksi, dan penandatanganan kontrak (Korean Education Center)
- Penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja (Lembaga Pelaksana)
- Pertanggungjawaban dan laporan hasil (Lembaga Pelaksana)
Peran Korean Education Center
- Menyusun rencana proyek
- Menyelenggarakan seleksi dan penunjukan lembaga pelaksana
- Mengelola dan mengawasi keseluruhan pelaksanaan proyek
- Mengelola dan menyalurkan anggaran proyek
Peran Lembaga Pelaksana
- Menyusun dan melaksanakan rencana kerja proyek
- Menyusun laporan pertanggungjawaban anggaran
- Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan proyek
Rincian Kegiatan
- Survei kebutuhan dan kondisi pendidikan bahasa Korea di sekolah dasar dan menengah Indonesia
- Pelatihan calon guru bahasa Korea
- Penyelenggaraan praktik mengajar bagi calon guru di sekolah-sekolah yang mengadopsi bahasa Korea
- Pembentukan jaringan sekolah pengadopsi bahasa Korea serta penguatan dasar sistem guru bahasa Korea lokal
II. Seleksi Lembaga Pelaksana
Persyaratan Pendaftar
Lembaga nirlaba, universitas, pusat penelitian universitas, atau lembaga lain yang memiliki pengalaman dalam bidang pendidikan bahasa Korea atau pendidikan Korea di luar negeri
Dokumen yang Harus Diserahkan
- Formulir permohonan penunjukan lembaga pelaksana
- Ringkasan rencana kerja
- Proposal kegiatan
- Daftar pengalaman pelaksanaan proyek sejenis
- Surat persetujuan/acceptance letter
- Surat pernyataan
- Pakta integritas
- Dokumen pendukung lainnya (jika diperlukan)
Catatan: Dokumen harus menggunakan Formulir 1–7 yang disediakan. Setelah batas waktu pengajuan berakhir, tidak tersedia prosedur perbaikan atau pelengkapan dokumen. Seluruh dokumen yang telah dikirim tidak akan dikembalikan.
Batas Waktu Pengajuan
3 Juli 2026 (Jumat) pukul 18.00 WIB (20.00 waktu Korea)
Metode Pengajuan
Dikirim melalui email dalam bentuk 1 file PDF yang berisi seluruh dokumen.
Tempat Pengajuan
email: kecid@korea.kr
Kontak
Korean Education Center in Indonesia
Telp. (021) 2168-9284
Prosedur Seleksi
Jadwal Evaluasi
Dilaksanakan dalam waktu 5 hari setelah penutupan pendaftaran (akan diberitahukan kemudian).
Metode Evaluasi
Presentasi dan evaluasi secara tatap muka atau konferensi video daring oleh tim penilai.
Kriteria Penilaian
1. Kapasitas Pelaksanaan Program
- Evaluasi organisasi pelaksana
- Pengalaman melaksanakan proyek sejenis
2. Pemahaman dan Strategi Program
- Tingkat pemahaman terhadap proyek
- Kesesuaian strategi pelaksanaan
3. Kelayakan Isi Program
- Metode pelaksanaan kegiatan
- Kelayakan dan rincian isi program
4. Rencana Penggunaan Anggaran
- Efisiensi penggunaan anggaran
- Kesesuaian dan kewajaran anggaran
Penetapan Pemenang
Dipilih 1 lembaga dengan nilai tertinggi.
Pemberitahuan Hasil
Akan disampaikan secara terpisah kepada lembaga yang terpilih.
Jadwal Pengumuman Hasil dan Pertanggungjawaban
- Pengumuman hasil seleksi: Juli 2026 (akan diumumkan kemudian)
- Laporan pertanggungjawaban dan evaluasi: setelah proyek selesai
β» Jadwal dan isi kegiatan dapat berubah sesuai kondisi.
Ketentuan Lain
- Korean Education Center dapat meminta dokumen tambahan apabila diperlukan.
- Seluruh biaya yang timbul dalam proses pengajuan proposal ditanggung oleh peserta.
- Isi proyek dapat disesuaikan melalui proses negosiasi maupun selama pelaksanaan proyek.
- Peserta tidak dapat mengajukan keberatan atas hasil evaluasi.
- Apabila ditemukan pemalsuan data atau penyalahgunaan dana bantuan, dana akan ditarik kembali dan dapat dikenakan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pengumuman ini hanya memuat pokok-pokok informasi sehingga peserta wajib memastikan tidak ada bagian pekerjaan yang terlewat dalam proposalnya.
- Proposal dan seluruh dokumen yang diajukan tidak akan dipublikasikan.
- Peserta tidak diperkenankan menyebarluaskan informasi yang diperoleh selama proses tender dan pelaksanaan kontrak tanpa persetujuan Korean Education Center.
- Apabila terjadi perbedaan penafsiran, penyelesaian dilakukan melalui musyawarah terlebih dahulu. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka penafsiran Korean Education Center yang berlaku.
- Hal-hal yang tidak diatur dalam dokumen ini mengikuti Pedoman Pelaksanaan Anggaran dan Dana Tahun 2026, Undang-Undang Pengelolaan Hibah Pemerintah, Pedoman Terpadu Pengelolaan Subsidi Pemerintah, serta peraturan terkait lainnya.
Ketentuan Administratif Setelah Penandatanganan Kontrak
1. Penyampaian Rencana Pelaksanaan Pekerjaan
Lembaga yang terpilih (selanjutnya disebut pelaksana proyek) wajib menyerahkan rencana pelaksanaan pekerjaan dalam waktu 1 minggu sejak tanggal kontrak, yang mencakup:
- Arah dan metode pelaksanaan pekerjaan
- Jadwal pelaksanaan rinci
- Daftar tenaga ahli dan struktur organisasi pelaksana untuk setiap kegiatan
- Hal-hal lain yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
Ketentuan Tambahan
- Jadwal dan isi pekerjaan yang diajukan dapat disesuaikan apabila diperlukan.
- Perubahan isi pekerjaan harus memperoleh persetujuan Korean Education Center.
- Apabila terjadi keadaan kahar (force majeure) sehingga pekerjaan tertunda atau tidak dapat dilaksanakan, masa pelaksanaan dapat disesuaikan dengan persetujuan Korean Education Center.
- Pergantian personel yang tercantum dalam proposal harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Korean Education Center.
2. Pertanggungjawaban dan Pembayaran
- Pelaksana proyek wajib menyerahkan laporan pertanggungjawaban akhir paling lambat 10 hari setelah proyek berakhir.
- Uang muka dapat dibayarkan hingga 70% dari nilai kontrak.
- Nilai akhir kontrak ditetapkan berdasarkan hasil pertanggungjawaban akhir.
- Keuntungan perusahaan tidak boleh melebihi 10% dari nilai yang dipertanggungjawabkan.
- PPN dihitung sebesar 10% dari jumlah biaya yang dipertanggungjawabkan ditambah keuntungan perusahaan.
- Pembayaran sisa dana dilakukan dalam waktu 20 hari sejak permohonan pembayaran diajukan setelah proyek selesai.
- Pelaksana proyek bertanggung jawab atas segala kerugian yang ditimbulkan kepada negara akibat pelaksanaan pekerjaan.
- Dalam waktu 3 hari setelah kontrak ditandatangani, pimpinan lembaga dan penanggung jawab setiap bidang wajib menandatangani pernyataan kerahasiaan.
- Selama maupun setelah proyek selesai, seluruh informasi terkait proyek tidak boleh disebarluaskan kepada pihak luar dan wajib mematuhi ketentuan keamanan informasi.
- Apabila terjadi perbedaan pendapat dalam pelaksanaan kontrak, penyelesaian dilakukan melalui musyawarah. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka penafsiran Korean Education Center yang berlaku.
- Pelaksana proyek wajib melaksanakan permintaan tambahan dari Korean Education Center yang berkaitan dengan pekerjaan meskipun tidak tercantum secara eksplisit dalam instruksi kerja.
- Seluruh konsekuensi yang timbul akibat ketidakpatuhan terhadap ketentuan di atas menjadi tanggung jawab penuh pelaksana proyek.
23 Jun 2026